Sesuai dengan surat edaran dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumberdaya Manusia Kesehatan tentang Penarikan PNBP untuk pengurusan STR
maka diputuskan untuk pembuatan STR dikenakan Biaya Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 100.000,- sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2013.
Penyetoran PNBP dilakukan secara perorangan ditujukan ke rekening Bendahara Penerima Pusat Standardisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan pada
Bank BRI cabang Kebayoran Baru atas nama PUSTANSERDIK dengan rekening 0193-01-001868-30-7.
Untuk persyaratan pembuatan STR adalah
- Foto copi ijazah yang dilegalisir sebanyak 1 Lembar.
- Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 3 Lembar.
- Bukti Transfer ASLI.
Jika semua persyaratan telah lengkap silahkan kirim berkas tersebut ke DPC PATELKI masing-masing daerah di Jawa Barat.